EKSISTENSI UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 2019 PASAL 7 AYAT (1) TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN KAITANNYA DENGAN PENINGKATAN DISPENSASI NIKAH (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

Krismawati, . (2022) EKSISTENSI UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 2019 PASAL 7 AYAT (1) TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN KAITANNYA DENGAN PENINGKATAN DISPENSASI NIKAH (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Other thesis, IAIN Bone.

[img] Text
1. SAMPUL (15).pdf

Download (10kB)
[img] Text
2. PERNYATAAN.pdf

Download (130kB)
[img] Text
3. PERSETUJUAN.pdf

Download (171kB)
[img] Text
4. PENGESAHAN.pdf

Download (158kB)
[img] Text
5. KATA PENGANTAR (4).pdf

Download (36kB)
[img] Text
6. DAFTAR ISI (2).pdf

Download (13kB)
[img] Text
7. ABSTARK.pdf

Download (14kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (81kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (19kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Eksistensi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, Adapun permasalahannya yaitu: 1. Bagaimana Proses Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam Menangani Dispensasi Nikah? 2. Apa Yang Menyebabkan Sehingga Terjadi Peningkatan Dispensasi Nikah? 3. Bagaimana Eksistensi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) Tentang Batas Usia Perkawinan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah regulasi Undang-undang 16 Tahun 2019 mengenai batas usia perkawinan sudah diterapkan dan diterima secara efektif dalam masyarakat. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (fiel research) dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam mengumpulkan data pada penulis menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti ke pengadilan Agama Watampone. Untuk mendapat data yang diperlukan terkait dengan skripsi ini menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim pengadilan agama, dan pihak yang berperkara dispensasi nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1) Pada dasarnya mengajukan dispensasi nikah sama persis dengan mengajukan perkara gugatan biasa. Pertama- tama Pemohon harus membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama. Permohonan ini bisa dibuat sendiri, bisa juga dibuatkan oleh panitera Pengadilan Agama. 2) faktor meningkatnya perkara dispensasi nikah adalah faktor ekonomi yang dimana meningkatkan status sosial, orang tua lepas dari tanggung jawab membiayai, faktor pendidikan yang dimana pendapat orang tua melangsungkan pernikahan di usia dini dikarnakan tidak sekolah, faktor pergaulan bebas seperti yang terjadi sekarang ini dimana banyak remaja hamil di luar pernikahan yang sah, sehingga mau tidak mau harus melangsungkan pernikahan meskipun belum cukup umur. Dalam hal ini perlu mengambil surat dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone. 3) Pembaharuan tentang Undang-undang diatas ditegaskan adanya solusi bagi calon mempelai pengantin yang akan dinikahkan tersebut belum mencapai usia 19 Tahun, maka kepada orang tua/wali pihak pria dan atau wali pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Skripsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: IAIN BONE
Date Deposited: 06 Jun 2022 03:07
Last Modified: 06 Jun 2022 03:07
URI: http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/1070

Actions (login required)

View Item View Item