IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (Studi di UD. Mitra Makassar)

Martina, . (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (Studi di UD. Mitra Makassar). Other thesis, IAIN Bone.

[img] Text
SAMPUL.pdf

Download (137kB)
[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (252kB)
[img] Text
PESETUJUAN.pdf

Download (332kB)
[img] Text
PENGESAHAN.pdf

Download (149kB)
[img] Text
BAGIAN DEPAN.pdf

Download (137kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (330kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (331kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentangTanggungJawab Sosial Perusahaan di UD. Mitra Makassar dan apa hambatan yang dialami UD.Mitra Makassar dalam menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang TanggungJawab Sosial Perusahaan di UD. Mitra Makassar dan hambatan yang dialami UD.Mitra Makassar dalam menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jenis penelitian dalam penelitian adalah penelitian lapangan dan menggunakan Pendekatan penelitian hukum yuridis empiris atau sosiologis hukum.Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu observasi.Wawancara, dan dikumentasi. Hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa UD. Mitra Makassar dalam melaksanakan program-program tanggung jawab sosial perusahaan lebih mengedepankan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menyebutkan bahwa“Bantuan pembiayaan penyelenggaran kesejahteraan sosial, konpensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan oleh perusahaan”pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan UD. Mitra Makassar secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroaan Terbatas. Implemetasi kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan oleh UD. Mitra Makassar menugusung misi dan fokus terhadap kesejahteran Masyarakat. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan CSR di UD.Mitra Makassar ditemukan diantaranya:permasalahan transparansi perusahaan dalam mengelola dan memberikan cost sosialnya kepada masyarakat. Tidak adanya aturan-aturan yang mengatur secara terperinci bagaimana pengelolaan CSR. Ada bentuk penyimpangan yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan CSR-nya, jika dilihat pada program-program bantuan bencana alam, banyak xi perusahaan khususnya media elektronik yang membuka rekening bantuan untuk menghimpun dana dari masyarakat namun dalam pemberian bantuan mereka mengatas namakan perusahaan mereka, ini merupakan suatu bentuk penipuan bagi masyarakat.Tanggung jawab sosial perusahaan di Bone belum ada wadahnya di mana, kantornya juga dan pengelolanya siapa.Sinergitas antara perusahaan dan pemerintah belum optimal sehingga arah dan sasaran tanggung jawab sosial perusahaan tidak terencana dengan baik.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Skripsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara (HTN)
Depositing User: IAIN BONE
Date Deposited: 28 Jun 2022 01:29
Last Modified: 28 Jun 2022 01:29
URI: http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/1122

Actions (login required)

View Item View Item