PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN WALI HAKIM BAGI WANITA YANG TIDAK DIRESTUI WALI NASABNYA (Studi Kasus Wali Adhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

AGUSTAN, . (2020) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN WALI HAKIM BAGI WANITA YANG TIDAK DIRESTUI WALI NASABNYA (Studi Kasus Wali Adhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Other thesis, IAIN Bone.

[img] Text
SKRIPSI AGUSTAN.pdf

Download (971kB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Wali Hakim Bagi Wanita Yang Tidak Direstui Wali Nasabnya (Studi kasus wali adhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya adalah Bagaimana prosedur pengajuan wali hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya dan Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A memutuskan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim dan masyarakat selaku pemohon, yakni: Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan Masyarakat selaku pemohon yang berada di Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya dan pertimbangan hakim dalam memutuskan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, serta Agama pada khususnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Prosedur pengajuan wali hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya bahwa; pada saat mempelai wanita datang mendaftarkan perkawinannya dan wali nasabnya enggan mewali nikahi dan tidak berhasil menempuh perdamaian maka di keluarkan surat penolakan pernikahan dari Kantor Urusan Agama untuk kelengkapan administratif pengajuan wali hakim di Pengadilan Agama. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam memutuskan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya bahwa; apabila seorang perempuan telah sepakat untuk menikah dengan seorang laki-laki yang setingkat (sekufu), rukun dan syarat, serta kedua calon mempelai tidak ada halangan untuk menikah atau bukan mahramnya, meminta kepada walinya untuk dinikahkan dan walinya enggan atau tidak merestui tanpa alasan, atau alasan yang tidak sesuai dengan Hukum Islam (syara’) maka wali nasabnya ditetapkan adhal. Data Permohonan wali hakim/permohonan penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yakni; tahun 2015: 2, 2016: 6, 2017: 6, 2018: 3, 2019: 7

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Skripsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: IAIN BONE
Date Deposited: 08 Jun 2021 00:11
Last Modified: 08 Jun 2021 00:11
URI: http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/398

Actions (login required)

View Item View Item