USIA MENIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)

Febrianti, Reni (2020) USIA MENIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Other thesis, IAIN Bone.

[img] Text
combinepdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai “Usia Menikah dalam Perspektif Hukum (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)”. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, bagaimana ketentuan usia menikah menurut hukum Islam dan hukum positif, bagaimana analisis komparasi usia menikah perspektif hukum Islam dan hukum positif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan usia menikah menurut hukum Islam dan hukum positif dan untuk mengetahui analisis komparasi usia menikah perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca, menelaah, mengutip buku-buku, jurnal-jurnal serta tulisan-tulisan lainnya yang berhubungan dengan konsep usia menikah dari segi hukum Islam dan hukum positif, adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa usia pernikahan bagi calon mempelai dalam pernikahan adalah masalah penting, karena perkawinan membutuhkan kematangan yang bukan sekedar bersifat biologis, tetapi juga kematangan psikologis dan sosial. Maka tidak heran jika setiap insan berhati-hati dalam memilih pasangan hidupnya, masalah pernikahan akan berdampak pada semua sendi kehidupan manusia. Dalam Hukum Islam tidak ada nash yang secara jelas tentang batasan Usia pernikahan hanya saja seseorang yang akan menikah harus mampu dan dewasa, sedangkan ukuran kedewasaan diartikan juga dengan baligh yang ditandai dengan keluarnya air mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Maka hal inilah yang menjadi kontroversi dikalangan masyarakat karena masyarakat tidak menganggap begitu penting, sebab terkadang tanda-tanda baligh telah ia dapatkan. Karena tanda tersebut datang pada setiap orang secara berbeda. Kemudian dalam Hukum Positif, usia perkawinan yang diperbolehkan menurut undang-undang No. 16 tahun 2019 yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun jika dilihat realita yang terjadi, undang-undang tersebut tidak begitu mempengaruhi sebagian masyarakat meskipun aturan tersebut sudah pasti, sebab jika seseorang yang belum mencapai umur 19 tahun ingin menikah, maka pernikahan dapat dilangsungkan dengan meminta dispensasi dari pengadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Skripsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: IAIN BONE
Date Deposited: 11 Jun 2021 00:53
Last Modified: 11 Jun 2021 00:53
URI: http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/450

Actions (login required)

View Item View Item