ANALISIS LEGALISASI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MELALUI ISBAT NIKAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

JAMILAH, ANDI (2020) ANALISIS LEGALISASI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MELALUI ISBAT NIKAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Other thesis, IAIN Bone.

[img] Text
combinepdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai Analisis Legalisasi Perkawinan di Bawah Tangan Melalui Isbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya adalah Bagaimana prosedur isbat nikah sehingga perkawinan di bawah tangan mendapat legalitas dari Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, Dasar apa yang digunakan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A untuk melakukan isbat nikah dalam melegalkan perkawinan di bawah tangan, dan Bagaimana analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap pertimbangan dan penetapan hakim dalam melegalkan perkawinan di bawah tangan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar yang digunakan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam melegalkan perkawinan di bawah tangan, untuk mengetahui prosedur isbat nikah sehingga perkawinan di bawah tangan mendapat legalitas dari Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan untuk mengetahui analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap pertimbangan dan penetapan hakim dalam melegalkan perkawinan di bawah tangan. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam pengajuan permohonan isbat nikah ada beberapa yang harus dipenuhi yakni; 1) fotocopy KTP (bermeterai 6000, cap pos),2) permohonan isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami, 3) membayar panjar biaya perkara melalui BRI Kencab Watampone-Bone, 4) bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan surat Kuasa Khusus, 5) surat permohonan isbat nikah dibuat 6 lembar.Dasar yang digunakan Hakim Pengadilan Agama WatamponeKelas 1A untuk melakukan isbat nikah dalam melegalkan perkawinan di bawah tangan yakni berdasar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (2) dan (3), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dan kitab-kitab fiqih. Untuk mendapat pengakuan sah dalam perkawinan di bawah tangan dibutuh penetapannya oleh Pengadilan yang diatur dalam KHI Pasal 7. Dalam ketentuan pasal7 KHI tentang isbat nikah perlu adanya pembatasan dalam penerapannya agar tidak menimbulkan permasalahan baru dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Skripsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: IAIN BONE
Date Deposited: 14 Jun 2021 02:46
Last Modified: 14 Jun 2021 02:46
URI: http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/479

Actions (login required)

View Item View Item