ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA (Studi Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi)

Aireen, Nur Faiqah (2020) ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA (Studi Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi). Other thesis, IAIN Bone.

[img] Text
Nur Faiqah Aireen.pdf

Download (815kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang “Analisis Disparitas Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia (Studi Putusan MK No. 012-016-019/ PUU-IV/ 2006 dan Putusan MK No. 36/ PUU-XV/ 2017 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi)”. Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan komisi pemberantasan korupsi dalam struktur kelembagaan negara Indonesia, bagaimana kedudukan komisi pemberantasan korupsi berdasarkan Putusan MK No. 012-016-019/ PUU-IV/ 2006 dan Putusan MK No. 36/ PUU-XV/ 2017. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas digunakan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan disiplin ilmu yang dapat dijadikan pendekatan penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pengolahan dan analisis bahan hukum, sehingga akan ditemukan prinsip-prinsip pengaturan yang menjadi materi muatan dari ketentuan perundang- undangan dan putusan hakim, dengan cara menganilisis isi dan melakukan penafsiran terhadap bahan hukum primer sesuai dengan konteks ruang dan waktu dokumen tersebut dibuat yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Setelah itu dilakukan analisis deskriptif-analitis. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, kedudukan komisi pemberantasan korupsi dalam struktur kelembagaan negara, adalah termasuk lembaga negara yang bersifat skunder yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia sebagai salah satu bagian dari agenda pemberantasan korupsi berdasarkan hirarki perundang- undangan, atau secara yuridis pembentukan dan pemberian wewenang merupakan ketentuan dari pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi, dan melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, kedudukan komisi pemberantasan korupsi berdasarkan Putusan MK No. 012-016-019/ PUU-IV/ 2006 menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga pada ranah di bawah kekuasaaan kehakiman yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara independen. Sedangkan pada Putusan MK No. 36/ PUU-XV/ 2017 menjelaskan bahwa dalam pandangan mahkamah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya merupakan lembaga negara yang bergerak pada ranah eksekutif, yang melaksanakan fungsi-fungsi domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi jelas bukan bagian dari yudikatif karena bukan badan pengadilan yang memiliki wewenang mengadili dan memutus perkara.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Skripsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara (HTN)
Depositing User: IAIN BONE
Date Deposited: 28 Jun 2021 02:03
Last Modified: 28 Jun 2021 02:03
URI: http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/571

Actions (login required)

View Item View Item