KAIDAH-KAIDAH KEABSAHAN MULTI AKAD ( HYBRID CONTRACT ) DAN DESAIN KONTRAK EKONOMI SYARIAH

Abdulahanaa, . (2020) KAIDAH-KAIDAH KEABSAHAN MULTI AKAD ( HYBRID CONTRACT ) DAN DESAIN KONTRAK EKONOMI SYARIAH. TrustMedia Publishing.

[img] Text
Buku Kaidah Multi Akad dan Desain Kontrak Ekonomi Syariah.pdf

Download (2MB)
[img] Text
peerreview buku kaidah-kaidah keabsahan multi akad.pdf

Download (1MB)

Abstract

Buku ini merupakan edisi revisi dari buku yang telah diterbitkan pada pada tahun 2014 dengan judul “kaidah-kaidah keabsahan Multi Akad (Hybrid Contract)”. Oleh karena banyak permintaan yang disampaikan kepada penulis agar buku itu diterbitkan kembali baik secara langsung maupun melalui medsos, maka untuk menuhi permintaan tersebut, penulis menerbitkan kembali setelah direvisi dengan perbaikan penulisan dan penambahan pembahasan, sehingga judulnya diubah menjadi “kaidah- kaidah keabsahan Multi Akad (Hybrid Contract) dan Desain kontrak Ekonomi Syariah” Penulis menyadari bahwa ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan desain kontrak ekonomi syariah merupakan merupakan hal funda- mental dalam diskursus ekonomi syariah, karena dengan ilmu ini dapat diketahui dan dipilah secara tepat antara ekonomi syariah (Islam) dan ekonomi non-syariah (ekonomi yang tidak sesuai dengan norma Islam). Salah satu permasalahan yang menimbulkan polemik di kalangan ulama adalah mengenai al-‘uqūd al-murakkabah atau hybrid contract. Secara garis besar, ada dua pendapat yang berbeda dalam menilai boleh tidaknya dilakukan ‘uqūd al-murakkabah atau hybrid contract dalam ekonomi syariah. kedua pendapat yang berbeda itu sangat bertentangan, satu pendapat membolehkan ’uqûd al-murakkabah (hybrid contract) dengan beberapa syarat, sementara pendapat yang lain tidak membolehkan (mengharamkan) al-‘uqūd al-murakkabah (hybrid contract) secara mutlak.Para ulama yang membolehkan ‘uqūd al-murakkabah juga berbeda pandangan mengenai batas-batas dan syarat-syarat penggunaannya. Di kalangan ulama, batasan-batasan ini ada yang disepakati dan ada pula yang diperselisihkan. Polemik ini timbul karena tidak jelasnya kajian epistemologi dan ontologi al-‘uqūd al-Murakkabah baik bagi yang membo- leh kan maupun bagi yang menolak. Belum ada kajian epistemologi dan ontologi yang mapan yang dibuat oleh ulama terdahulu untuk dijadikan landasan dalam memetakan dan merumuskan teori ‘uqūd al-murakkabah. konsep ‘uqūd al-murakkabah (hybrid contract) yang dikembangkan oleh para ulama sekarang ini tidak memiliki orientasi yang jelas (kehilangan arah). Hal ini merupakan implikasi dari tidak adanya landasan teori yang mapan dalam membangun dan mengembangakan konsep ‘uqūd al- murakkabah. Lebih jauh, dampaknya akan mengaburkan ciri khas (karak- teristik) sistem ekonomi syariah di tengah-tengah sistem ekonomi konven- sional yang cenderung pada sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi liberal. Model-model akad yang dikembangkan oleh sebagian kalangan saat ini terkesan hanya dicocok-cocokkan dengan model-model akad konvensional yang telah ada sebelumnya. Sehingga banyak kalangan yang kurang apre- siatif bahkan tidak mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Fakta-fakta di lapangan menun juk kan adanya upaya oleh sebagian kalangan untuk membuat model-model akad dengan mencontoh model akad konvensional. Hal ini terbukti dengan banyaknya istilah yang digunakan dengan label ekonomi syariah (pengaraban), padahal sebelumnya model tersebut telah ada dalam ekonomi konvensional. Secara tidak sadar, sekalipun upaya itu mungkin bertujuan baik, namun dapat menurunkan citra (image) ekonomi syariah di mata masyarakat, terutama masyarakat non muslim. Padahal sesungguhnya sistem ekonomi syariah memiliki landasan dan orientasi yang jelas dapat dibe da kan dengan sistem ekonomi lain. Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa ekonomi syariah dapat eksis tanpa harus dicocok-cocokkan atau mencon toh sistem ekonomi lain, sebab landasan ideologi yang menjadi dasar filosofis sistem ekonomi syariah jelas berbeda dan harus dibedakan dengan sistem ekonomi lain. Dampak dari pencocok-cockan itu adalah saat ini di Indonesia ada indikasi pengembangan ekonomi syariah lepas dari landasan normatifnya, sehingga masyarakat semakin tidak dapat membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi kapitalis, dan ekonomi liberal (konvensional), kecuali sekedar perbedaan label (penamaan). Prinsip-prinsip ekonomi syariah belum mampu dijabarkan dalam ranah praktis dengan tepat. konsepsi tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang sangat ideal belum mampu diartikulasikan dan diimplementasikan secara pragmatis. Sehingga berdampak pada terbentuknya opini yang menempatkan ekonomi syariah hanya sebatas nama (pengaraban label), sementara substansinya sama saja dengan sistem ekonomi konvensional. Dengan dasar itu, urgen dilakukan kajian yang dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. kajian yang perlu dilakukan sesungguhnya bukanlan pekerjaan yang sangat rumit. Yang dibutuhkan di sini adalah memunculkan ekonomi syariah dengan identitasnya dan karakternya sendiri yang dibangun dari dasar epistemologi dan ontologi yang jelas berkarakteristik syariah yang bersumber dari ideologi tauhid dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Inilah yang menjadi tujuan utama dalam kajian buku ini. Buku ini ditulis setelah melakukan perenungan yang cukup panjang. Sebagai dosen yang mengampu mata kuliah binaan fikih muamalah di IAIN Bone, maka cukup banyak waktu yang telah digunakan untuk menelaah muatan materi kuliah fikih muamalah dan mempelajari per- kem bangan ekonomi syariah. Dari pengamatan fenomena teori-teori ekonomi syariah yang telah ditulis dalam buku-buku yang beredar saat ini dan penga matan terhadap praktik-praktik ekonomi syariah di lembaga keuangan syariah, khususnya di perbankan syariah, maka penulis melihat masih ada masalah besar yang harus dipikirkan solusinya oleh para ahli ekonomi syariah. Masalahnya adalah belum ada kaidah-kaidah model desain kontrak ekonomi syariah yang dirumuskan dari prinsip-prinsip (asas-asas) ekonomi syariah dan diformulasikan berdasarkan teori-teori dasar yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu dalam kitab/kajian fikih muamalah. Dengan adanya kaidah itu, maka pengembangan model-modeldesain akad ekonomi syariah praktis mudah dilakukan sekaligus mudah dinilai apakah masih berada dalam koridor ekonomi syariah atau sudah keluar. Penulisan buku ini bertujuan untuk menunjukkan kaidah-kaidah dan desain kontrak ekonomi syariah yang pragmatis, yang dirumuskan dari prinsip-prinsip berekonomi (bermuamalah) dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw dan diselaraskan dengan konsep/teori fikih muamalah māliyah/iqtis ̇ ādiyah yang telah dirumuskan para ulama terdahulu. Semoga keberadaan buku ini bermanfaat bagi pengembangan ekonomi syariah dan menjadi amal jariayah bagi penulis.

Item Type: Book
Subjects: 2X6 Masyarakat Islam > 2X6.3 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Peerreview
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Depositing User: IAIN BONE
Date Deposited: 11 Jun 2021 00:41
Last Modified: 18 Aug 2021 07:40
URI: http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/448

Actions (login required)

View Item View Item