Abdulahanaa, . (2020) KAIDAH-KAIDAH KEABSAHAN MULTI AKAD ( HYBRID CONTRACT ) DAN DESAIN KONTRAK EKONOMI SYARIAH. TrustMedia Publishing.
Buku Kaidah Multi Akad dan Desain Kontrak Ekonomi Syariah.pdf
Download (2MB)
peerreview buku kaidah-kaidah keabsahan multi akad.pdf
Download (1MB)
Abstract
Buku ini merupakan edisi revisi dari buku yang telah diterbitkan pada
pada tahun 2014 dengan judul “kaidah-kaidah keabsahan Multi Akad
(Hybrid Contract)”. Oleh karena banyak permintaan yang disampaikan
kepada penulis agar buku itu diterbitkan kembali baik secara langsung
maupun melalui medsos, maka untuk menuhi permintaan tersebut, penulis
menerbitkan kembali setelah direvisi dengan perbaikan penulisan dan
penambahan pembahasan, sehingga judulnya diubah menjadi “kaidah-
kaidah keabsahan Multi Akad (Hybrid Contract) dan Desain kontrak
Ekonomi Syariah”
Penulis menyadari bahwa ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah
dan desain kontrak ekonomi syariah merupakan merupakan hal funda-
mental dalam diskursus ekonomi syariah, karena dengan ilmu ini dapat
diketahui dan dipilah secara tepat antara ekonomi syariah (Islam) dan
ekonomi non-syariah (ekonomi yang tidak sesuai dengan norma Islam).
Salah satu permasalahan yang menimbulkan polemik di kalangan
ulama adalah mengenai al-‘uqūd al-murakkabah atau hybrid contract.
Secara garis besar, ada dua pendapat yang berbeda dalam menilai boleh
tidaknya dilakukan ‘uqūd al-murakkabah atau hybrid contract dalam
ekonomi syariah. kedua pendapat yang berbeda itu sangat bertentangan,
satu pendapat membolehkan ’uqûd al-murakkabah (hybrid contract) dengan
beberapa syarat, sementara pendapat yang lain tidak membolehkan
(mengharamkan) al-‘uqūd al-murakkabah (hybrid contract) secara mutlak.Para ulama yang membolehkan ‘uqūd al-murakkabah juga berbeda
pandangan mengenai batas-batas dan syarat-syarat penggunaannya. Di
kalangan ulama, batasan-batasan ini ada yang disepakati dan ada pula
yang diperselisihkan. Polemik ini timbul karena tidak jelasnya kajian
epistemologi dan ontologi al-‘uqūd al-Murakkabah baik bagi yang membo-
leh kan maupun bagi yang menolak. Belum ada kajian epistemologi dan
ontologi yang mapan yang dibuat oleh ulama terdahulu untuk dijadikan
landasan dalam memetakan dan merumuskan teori ‘uqūd al-murakkabah.
konsep ‘uqūd al-murakkabah (hybrid contract) yang dikembangkan oleh
para ulama sekarang ini tidak memiliki orientasi yang jelas (kehilangan
arah). Hal ini merupakan implikasi dari tidak adanya landasan teori
yang mapan dalam membangun dan mengembangakan konsep ‘uqūd al-
murakkabah. Lebih jauh, dampaknya akan mengaburkan ciri khas (karak-
teristik) sistem ekonomi syariah di tengah-tengah sistem ekonomi konven-
sional yang cenderung pada sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi
liberal.
Model-model akad yang dikembangkan oleh sebagian kalangan saat ini
terkesan hanya dicocok-cocokkan dengan model-model akad konvensional
yang telah ada sebelumnya. Sehingga banyak kalangan yang kurang apre-
siatif bahkan tidak mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara
ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Fakta-fakta di lapangan
menun juk kan adanya upaya oleh sebagian kalangan untuk membuat
model-model akad dengan mencontoh model akad konvensional. Hal ini
terbukti dengan banyaknya istilah yang digunakan dengan label ekonomi
syariah (pengaraban), padahal sebelumnya model tersebut telah ada dalam
ekonomi konvensional. Secara tidak sadar, sekalipun upaya itu mungkin
bertujuan baik, namun dapat menurunkan citra (image) ekonomi syariah di
mata masyarakat, terutama masyarakat non muslim. Padahal sesungguhnya
sistem ekonomi syariah memiliki landasan dan orientasi yang jelas dapat
dibe da kan dengan sistem ekonomi lain. Satu hal yang perlu digarisbawahi
bahwa ekonomi syariah dapat eksis tanpa harus dicocok-cocokkan atau
mencon toh sistem ekonomi lain, sebab landasan ideologi yang menjadi
dasar filosofis sistem ekonomi syariah jelas berbeda dan harus dibedakan
dengan sistem ekonomi lain.
Dampak dari pencocok-cockan itu adalah saat ini di Indonesia ada
indikasi pengembangan ekonomi syariah lepas dari landasan normatifnya,
sehingga masyarakat semakin tidak dapat membedakan antara ekonomi
syariah dengan ekonomi kapitalis, dan ekonomi liberal (konvensional),
kecuali sekedar perbedaan label (penamaan). Prinsip-prinsip ekonomi
syariah belum mampu dijabarkan dalam ranah praktis dengan tepat.
konsepsi tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang sangat ideal belum
mampu diartikulasikan dan diimplementasikan secara pragmatis. Sehingga
berdampak pada terbentuknya opini yang menempatkan ekonomi syariah
hanya sebatas nama (pengaraban label), sementara substansinya sama saja
dengan sistem ekonomi konvensional.
Dengan dasar itu, urgen dilakukan kajian yang dapat dijadikan solusi
untuk mengatasi permasalahan tersebut. kajian yang perlu dilakukan
sesungguhnya bukanlan pekerjaan yang sangat rumit. Yang dibutuhkan
di sini adalah memunculkan ekonomi syariah dengan identitasnya dan
karakternya sendiri yang dibangun dari dasar epistemologi dan ontologi
yang jelas berkarakteristik syariah yang bersumber dari ideologi tauhid
dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Inilah yang menjadi tujuan
utama dalam kajian buku ini.
Buku ini ditulis setelah melakukan perenungan yang cukup panjang.
Sebagai dosen yang mengampu mata kuliah binaan fikih muamalah
di IAIN Bone, maka cukup banyak waktu yang telah digunakan untuk
menelaah muatan materi kuliah fikih muamalah dan mempelajari per-
kem bangan ekonomi syariah. Dari pengamatan fenomena teori-teori
ekonomi syariah yang telah ditulis dalam buku-buku yang beredar saat
ini dan penga matan terhadap praktik-praktik ekonomi syariah di lembaga
keuangan syariah, khususnya di perbankan syariah, maka penulis melihat
masih ada masalah besar yang harus dipikirkan solusinya oleh para ahli
ekonomi syariah. Masalahnya adalah belum ada kaidah-kaidah model
desain kontrak ekonomi syariah yang dirumuskan dari prinsip-prinsip
(asas-asas) ekonomi syariah dan diformulasikan berdasarkan teori-teori
dasar yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu dalam kitab/kajian fikih
muamalah. Dengan adanya kaidah itu, maka pengembangan model-modeldesain akad ekonomi syariah praktis mudah dilakukan sekaligus mudah
dinilai apakah masih berada dalam koridor ekonomi syariah atau sudah
keluar.
Penulisan buku ini bertujuan untuk menunjukkan kaidah-kaidah dan
desain kontrak ekonomi syariah yang pragmatis, yang dirumuskan dari
prinsip-prinsip berekonomi (bermuamalah) dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah Saw dan diselaraskan dengan konsep/teori fikih muamalah
māliyah/iqtis
̇
ādiyah yang telah dirumuskan para ulama terdahulu. Semoga
keberadaan buku ini bermanfaat bagi pengembangan ekonomi syariah dan
menjadi amal jariayah bagi penulis.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | 2X6 Masyarakat Islam > 2X6.3 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam Peerreview |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah (HES) |
| Depositing User: | IAIN BONE |
| Date Deposited: | 11 Jun 2021 00:41 |
| Last Modified: | 18 Aug 2021 07:40 |
| URI: | http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/448 |
