Karmila, Kiki (2022) STATUS ANAK DARI PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Other thesis, IAIN Bone.
Text
SAMPUL(2).pdf Download (11kB) |
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (132kB) |
|
Text
PERSETUJUAN.pdf Download (181kB) |
|
Text
PENGESAHAN.pdf Download (163kB) |
|
Text
KATA PENGANTARR.pdf Download (31kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (13kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (14kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (293kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (293kB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Status Anak dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Incest) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Perspektif Hukum Islam dengan rumusan masalah bagaimana mekanisme pembatalan perkawinan sedarah (Incest), dan faktor-faktor apakah yang mendasari tentang pembatalan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, serta bagaimana status anak dari pembatalan perkawinan sedarah (Incest) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif atau penelitian hukum kepustakaan (Library research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, serta pendekatan Undang-Undang (statute approach). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam dalam menetapkan status anak yang lahir dari perkawinan tersebut, untuk menganalisis faktor yang mendasari adanya pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, serta untuk menganalisis status anak dari pembatalan perkawinan sedarah (Incest) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Hasil dari penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah apabila terjadi pembatalan perkawinan yang diputuskan melalui pengadilan maka berdasarkan pasal Pasal 28 Ayat (2) dinyatakan: Keputusan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, Jadi, status anak akibat pembatalan perkawinan adalah anak sah. Ketika anak tersebut dianggap sebagai anak sah, maka ia akan mendapatkan hubungan keperdataan baik dengann pihak ibu maupun pihak ayah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42, anak sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kedua, dalam Hukum Islam status seorang anak memiliki dua status yaitu: anak sah (anak yang lahir dari perkawinan yang sah orangtuanya) dan anak yang tidak sah (anak yang lahir diluar kawin). Jadi status hukum anak ini adalah sah, meskipun dibelakang hari diketahui jika perkawinan tersebut terjadi diantara adanya mahram diantara kedua belah pihak.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Skripsi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Keluarga Islam (HKI) |
Depositing User: | IAIN BONE |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 06:30 |
Last Modified: | 18 Apr 2022 06:30 |
URI: | http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/964 |
Actions (login required)
View Item |