Aswan, Muh (2020) KEDUDUKAN WANITA YANG DI TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN PERSPEKTIF FIKIH DAN HUKUM POSITIF. Other thesis, IAIN Bone.
Text
combinepdf.pdf Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang “ Talak Tiga Yang dilakukan Kepada Wanita di Luar Pengadilan Berdasarkan Pandangan Fikih dan Hukum Positif ”. Pada dasarnya hak mutlak menjatuhkan talak ada pada suami sebagaimana dalam Fikih, jika suami sudah mengucapkan kata talak terhadap istri maka sudah dikatakan jatuh talak, namun dalam Hukum Positif ( Undang-undang dan KHI) juga diatur tentang talak dimana dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 115 menegaskan bahwa “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Dari perbedaan aturan hukum tersebut maka peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan seorang wanita apabila di talak di luar Pengadilan berdasarkan tinjauan Fikih maupun Hukum Positif, dengan menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research), dengan menggunakan teknik pengutipan, dan data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan teknik analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian Pertama, Para ulama dan kyai telah memasukkan Hukum Islam atau Fikih dalam undang-undang perkawinan untuk umat Islam di Indonesia. Dengan adanya ketentuan Undang-undang yang mengatur bahwa talak harus diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama, maka wanita yang di talak oleh suami di luar sidang Pengadilan adalah batal atau tidak sah, jadi wanita tersebut masih berstatus sebagai istri yang sah, bukan mantan istri atau janda. Pendapat ini didasarkan pada kaidah Fikih yang berbunyi “Hukumul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf”, artinya peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat. Kedua, Hukum Positif atau Undang-undang perkawinan dan KHI tidak bertentangan dengan Fikih, jadi dengan berlakunya ketentuan UUP seharusnya menghilangkan pertentangan di tengah-tengah masyarakat tentang talak di luar pengadilan, karena hal demikian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa Talak harus diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama. Sehingga apabila seorang wanita di Talak di luar Pengadilan tidak di anggap sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum. Artinya wanita tersebut masih berstatus sebagai istri sah.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Skripsi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Keluarga Islam (HKI) |
Depositing User: | IAIN BONE |
Date Deposited: | 14 Jun 2021 00:38 |
Last Modified: | 14 Jun 2021 00:38 |
URI: | http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/467 |
Actions (login required)
View Item |