Asmar, Andi (2022) KEWENANGAN PEJABAT SEMENTARA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2018 DAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Other thesis, IAIN Bone.
Text
BAB 1.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (804kB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang kewenangan pejabat sementara dalam pengambilan keputusan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kewenangan Pejabat Sementara (PJS) dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan serta perbandingan kewenangan Pejabat Sementara (PJS) dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jenis penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kewenangan Pejabat Sementara (PJS) dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 2) Perbandingan kewenangan Pejabat Sementara (PJS) dalam pengambilan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yakni terletak pada batasan wewenang yang diberikan. Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2018 menjelaskan bahwa penjabat sementara (Pjs) kepala daerah mendapatkan kewenangan berdasarkan proses administrasi berupa mandat dari pejabat pemerintahan di atasnya. Dalam hal ini, penjabat sementara (Pjs) gubernur ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sedangkan penjabat sementara (Pjs) bupati/wali kota ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas usul gubernur. Sedangkan menurut UU No. 30 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kewenangan pjs memang dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis karena ia hanya bersifat sebagai pelanjut roda pemerintahan bukan kepala daerah definitive.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Skripsi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) > Program Studi S-1 Hukum Tata Negara (HTN) |
Depositing User: | IAIN BONE |
Date Deposited: | 09 Mar 2022 00:22 |
Last Modified: | 09 Mar 2022 00:22 |
URI: | http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/815 |
Actions (login required)
View Item |