Hasnidar, . (2022) KONSEP MUSYAWARAH (TUDANG SIPULUNG) BUGIS BONE DI TINJAU DARI PENDIDIKAN ISLAM (Studi Pada Penre’e Desa Lamakkaraseng Kecematan Ulaweng Kabupaten Bone). Other thesis, IAIN Bone.
Text
SAMPUL (5).pdf Download (15kB) |
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (147kB) |
|
Text
PERSETUJUAN.pdf Download (178kB) |
|
Text
PENGESAHAN.pdf Download (226kB) |
|
Text
KATA PENGANTAR (1).pdf Download (32kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (15kB) |
|
Text
ABSTRAK(1).pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I (2).pdf Download (49kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (15kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas konsep musyawarah (tudang sipulung) Bugis Bone di tinjau dari pendidikan Islam (studi pada pendre’e Desa Lamakkaraseng kecematan ulawang Kabupaten Bone. Hal penting yang dikaji dalam penelitian ini yakni, bagaimana konsep musyawarah (Tudang Sipulung) dan nilai pendidikan Islam dalam budaya musyawarah (Tudang Sipulung). Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, digunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik wawancara (interview), dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik metode kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian data, triangulasi dan penarikan kesimpulan. Pemahaman mengenai konsepsi ruang publik Bugis Bone, tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari konteks nilai nilai tradisional yang masih dianut dan diakui oleh sebagian besar masyarakat Bone sampai sekarang. Yakni tentang musyawarah (Tudang Sipulung). Suatu landasan musyawarah yang di anut budaya bugis Bone memiliki konsep yang pada pada prinsipnya sama dan sejalan dengan tujuan musyawarah pada umumnya yang dilakukan Negara begitu juga yang di lakukan pada lembaga atau forum, atau majlis suatu kelompok. Nilai pendidikan Islam dalam Bermusyawarah atau tudang sipulung bagi masyarakat Bugis adalah budaya bermajelis yang dilandasi pada pemahaman bahwa hidup bermasyarakat memiliki aturan yang bermasyarakat pula. Artinya, segala sesuatu, baik pemecahan masalah atau pengambilan suatu keputusan harus dikerjakan dengan cara berembuk atau bermusyawarah sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan. Pengambilan keputusan melalui budaya musyawarah tidak dapat diganggu gugat.hal tersebuat sejalan dengan prinsip yang di anut oleh masyarakat Islam dalam bermusyarah yakni adanya kepentingan bersama secara mufakat.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Skripsi |
Divisions: | Fakultas Tarbiyah (FTar) > Program Studi S-1 Pendidikan Agama Islam (PAI) |
Depositing User: | IAIN BONE |
Date Deposited: | 21 Mar 2022 00:22 |
Last Modified: | 21 Mar 2022 00:22 |
URI: | http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/863 |
Actions (login required)
View Item |